Amran Batalipu punya alasan kenapa meminta uang bantuan sebanyak Rp 3 milar kepada pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Siti Hartati Murdaya.
"Saya mengetahui Hartati adalah seorang dermawan dan dia investasi di daerah saya. Tapi adm tidak ada," ujar bekas Bupati Kabupaten Buol itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12).
Amran menjalani persidangan sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk terdakwa pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) Siti Hartati Murdaya.
Amran meminta uang kepada Hartati karena untuk keperluan pemilihan kepala daerah Buol. Saat itu, Amran kembali maju sebagai incumbent.
Karena itulah, Amran membantah uang dari Hartati itu sebagai suap agar dirinya memberikan penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP.
"Tidak ada perizinan. Dan setahu saya tidak ada uang untuk pengamana PT HIP," pungkas Amran. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: