Dijelaskan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengatakan penyebabnya. Saat melakukan perekaman massal, lama dan menumpuk di kecamatan. Ada pula warga yang membawa KTP lama sudah habis masa berlakunya.
Bagi yang sudah melakukan perekaman data namun masih belum mendapatkan E-KTP dalam bentuk fisik, kini sudah ada peraturan presiden mengenai hal itu.
"Sudah ada perpres yang disetujui. Bagi yang sudah rekam data tapi belum dapat E-KTP, maka KTP lamanya tetap berlaku hingga dia mendapatkan E-KTP. Ngga usah khawatir. Asal sudah rekam, KTP lama tetap berlaku sampai dapat," jelas Irman dalam rapat bersama Komisi II di Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).
Kemendagri juga menjamin tidak ada bantuan asing dalam pengadaan E-KTP.
"Namun kita harus bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: