Kedatangan SA terkait dengan ancaman yang diterimanya, termasuk ancaman pihak tak dikenal secara fisik kepada anaknya sejak melaporkan ke KPK dan Komisi Yudisial soal kasus suap hakim dalam PK Misbakhun tersebut.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, SA meminta perlindungan terhadap keselamatan dirinya dan juga keluarganya. Selain itu, SA juga mendesak KPK dan KY untuk segera memproses laporanya dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam perkara suap tersebut.
Sebagaimana diketahui, dua hakim agung Zaharuddin Utama dan Mansur Kertayasa sepakat menyatakan Misbakhun tidak terbukti bersalah dan membebaskannya. Sementara satu hakim agung lagi yakni Artidjo Alkostar menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dan berpendapat Misbakhun harusnya divonis bersalah.
Majelis hanya sepakat bahwa perusahaan milik Misbakhun, SPI bersalah dan karena itu menghukum Direktur Utama SPI Franky Ongkowardjojo. Padahal, sebagai pemilik SPI atau pemegang saham mayoritas, Misbakhun bisa dikenai pertanggungjawaban, sesuai pasal 3 (2). Misbakhun yang berdiri dalam dua kapasitas, sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas memiliki kontrol penuh atas kebijakan SPI. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa direksi mungkin hanya boneka, jadi tidaklah wajar perbuatan pidana SPI hanya menjadi tanggungjawab direksi.
Untuk mengingatkan, 2 November 2010 lalu, Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) bersama Direktur Utama SPI Franky Ongkowardjojo terkait kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) perusahaan miliknya di Bank Century sebesar AS$ 22,5 juta.
Dalam materi persidangan juga didapatkan bukti-bukti, antara lain proses LC PT.SPI merupakan intervensi dari Robert Tantular kepada pegawai Bank Century. Putusan dikabulkannya PK Misbakhun membuat banyak pihak berang, terutama dari penggiat anti korupsi seperti ICW.
[ald]
BERITA TERKAIT: