Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Juniver Girsang, KPK menahan mantan Kepala Korlantas itu tanpa alat bukti.
"Itu sesat, tidak ada alat bukti, saksi dan kemudian dilakukan penahanan. Itu sesat," kata Juniver saat ditemui wartawan di rehat persidangan Hotasi Nababan di gedung Pengadilan Tipikor, Senin (10/12).
Menurutnya, hal itu bisa berbahaya karena nantinya KPK berpotensi terkesan mencari-cari alat bukti.
Juniver juga menyatakan bahwa pihaknya sangat siap bila kasus korupsi Simulator SIM di Korlantasn Polri segera disidangkan.
"Kami sangat siap, karena lebih cepat lebih bagus. Kasihan juga yang ditahan tidak ada kepastian kapan akan diperiksa," imbuhnya.
KPK sudah berulangkali menyatakan punya alat bukti cukup untuk menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka dan kemudian menahannya. Bahkan, kalau buktinya cukup KPK akan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat Djoko.
[ald]
BERITA TERKAIT: