Terpidana kasus suap proyek pembangunan Wisma Atelit Muhammad Nazaruddin diminta tidak menarik-narik Sekjen DPP Partai Demokrat Edhy Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
"Penyebutan nama Mas Ibas oleh Nazaruddin dalam sidang Angie adalah fitnah," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati kepada
Andi Nurpati menjelaskan, apa yang disampaikan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu adalah upaya pembusukan serta upaya menyeret-menyeret Ibas dalam persoalan yang membelit dirinya.
"(Saya) mengimbau saudara Nazar agar lebih fokus pada pembelaan diri dan memperingan dirinya dalam persoalan hukum yang dialami," pungkas Nurpati.
Dalam persidangan kasus suap pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora dengan terdakwa Agelina Sondakh kemarin, Nazaruddin yang hadir sebagai saksi mengatakan setiap bulan dirinya selalu melaporkan keuangan partai ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ibas, selaku Sekjen. Selama menjadi Bendum, Nazararuddin pengeluaran Demokrat sebesar Rp 64 miliar yang diperuntukkan misalnya penyewaan hotel untuk acara DPP, pembelian tiket dan pembuatan satu juta kalender bergambar Anas Urbaningrum. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.