Sejumlah kasus yang mendera profesi wartawan masih sering berlangsung, baik pelecehan dengan penganiayaan serius maupun teror. Bahkan, beberapa di antaranya berupa pembunuhan keji seperti terjadi pada wartawan Harian Bernas di Yogyakarta, Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (1996) serta Anak Agung Narendra Prabangsa, wartawan Harian Radar Bali (2009).
Kali ini, korban pembunuhan sadis terhadap wartawan juga menimpa Aryono Linggotu yang bekerja di Harian Metro Manado, Sulawesi Utara pada Minggu (25/11). Jenazah Aryono ditemukan berlumuran darah di lokasi kejadian setelah mengalami penusukan berulangkali di tubuhnya.
Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan menyatakan akibat seringnya para wartawan dijadikan korban kekerasan, hal itu semakin menunjukkan profesi jurnalis di tanah air tergolong rawan perlindungan.
Sejumlah kasus naas pada wartawan itu pun, katanya, akan terus membuat pekerjaannya di lapangan berpotensi tidak aman sekaligus berisiko menghadapi ancaman berbagai pihak, atas setiap upayanya baik dalam menggali maupun memberitakan peristiwa sesuai azas kebenaran dan fakta-fakta.
“Jadi, ini memang menggetirkan dan tentu saja memerlukan keprihatinan besar khususnya dari aparat penegak hukum, untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada wartawan yang meliput kasus-kasus tertentu,†ujar Syahganda Senin, (26/11).
Menurutnya, pihak kepolisian harus segera membongkar jaringan pelaku pembunuhan pada wartawan demi tegaknya keadilan hukum, termasuk mengungkap motif di balik perbuatannya tersebut.
Sementara itu, Syahganda mengharapkan, elemen kemasyaratan dan pihak lainnya harus pula mendudukkan profesi wartawan melalui penghormatan dan sikap bersahabat, di samping menghargai dengan sikap obyektif terkait peran jurnalistik yang dipukul para awak media saat meliput peristiwa ataupun kasus.
“Siapa saja dan pihak apa pun harus mampu menempatkan pekerjaan wartawan dalam prinsip keleluasaan dan kemuliaan tugas, demi mengungkap suatu kebenaran yang menyertai peristiwa. Karena itu, pofesi mulia ini harus dijunjung tinggi serta didukung keberadaannya di tengah masyarakat dan bangsa,†jelasnya.
Ia menambahkan, upaya mengganggu atau merusak kegiatan kewartawanan merupakan cermin kerusakan moral, selain dipandang hambatan bagi adanya kebebasan berekspesi yang dilindungi negara serta diakui oleh nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat Indonesia. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: