Belum Ada yang Berubah dalam Penanganan Kasus Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 23 November 2012, 21:47 WIB
Belum Ada yang Berubah dalam Penanganan Kasus Hambalang
joham budi/ist
rmol news logo Jelang akhir 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. KPK bahkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Siti Fadjriyah dan Budi Mulya. Keduanya adalah petinggi Bank Indonesia.

Lalu bagaimana dengan kasus Hambalang? Apakah nasibnya akan seperti kasus Century?

Sampai kini, KPK masih mengatakan belum ada yang berubah dalam kasus Hambalang. Tersangkanya masih satu, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar.

"Belum ada (perubahan). Kalau ada gelar perkara berkaitan dengan Hambalang, pasti kita sampaikan, (ke wartawan)," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/11)

"Hambalang masih terus diproses. Saat ini kita intens memanggil saksi-saksi," pungkasnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA