CENTURYGATE

KPK Matangkan Sprindik Tersangka Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 23 November 2012, 19:05 WIB
KPK Matangkan Sprindik Tersangka Century
kpk/ist
rmol news logo Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merumuskan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan pasal-pasal mana saja yang menjerat Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya (BM) dan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjriah (SCF) sebagai tersangka megakorupsi Century.

"Tadi sebelum turun (ke ruangan jumpa pers) saya lihat timya lagi rapat. Ada beberapa hal dibahas salah satunya Century. Yang dibahas second opinion SCF dan sprindik," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/11).

Jelas Johan, Tim itu secara intensif menindaklanjuti spirindik dan pasal-pasal. "Proses lanjutan sprindik dan merumuskan pasal-pasal," tutur dia.

KPK sebelumnya, sudah menyerahkan dua nama BM dan SCF kepada Timwas Century DPR, dua nama itu ditetapkan sebagai yang bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara Rp.6,7 triliun setalah melakukan penelusuran dan gelar perkara. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA