CENTURYGATE

Tidak Ada Keterpaksaan Penetapan Budi Mulya dan Siti Fadjriah Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 23 November 2012, 18:41 WIB
Tidak Ada Keterpaksaan Penetapan Budi Mulya dan Siti Fadjriah Jadi Tersangka
century/ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terpaksa menetapkan Budi Mulya dan Siti Fadjriah sebagai tersangka kasus Century.

"Tidak ada penetapan tersangka dengan terpaksa," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/11).

Jelas Johan, KPK selama ini menjadi tersangka dan melanjutkannya ke pengadilan sudah melalui prores yang benar.

"Semua yang tersangka dan yang dibawa ke pengadilan 100 persen bersalah, ada bukti-buktinya. Tidak ada sinyalemen itu (pemaksaan)," pungkas Johan. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA