"Tidak ada penetapan tersangka dengan terpaksa," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/11).
Jelas Johan, KPK selama ini menjadi tersangka dan melanjutkannya ke pengadilan sudah melalui prores yang benar.
"Semua yang tersangka dan yang dibawa ke pengadilan 100 persen bersalah, ada bukti-buktinya. Tidak ada sinyalemen itu (pemaksaan)," pungkas Johan.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.