Hari ini (Senin, 19/11), tiga nama dipanggil untuk diperiksa penyidik di Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta. Ketiganya adalah pihak swasta atas nama Elzarita, Ahmad Maulana dan Abdul Kadir Alaydrus.
Mereka dipanggil sebagai saksi untuk dua tersangka anggota Komisi VIII, Zulkarnaen Djabbar, dan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetiya (putra dari Zulkarnaen).
"Mereka itu saksi untuk ZD dan DP," kata ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan, Senin (19/11).
KPK menduga Zulkarnaen telah menerima uang suap terkait pembahasan proyek Al Quran dan laboratorium komputer, di Komisi VIII. Uang panas yang diduga mengalir ke kocek Zulkarnaen diduga mencapai Rp 4 miliar.
Sedangkan Dendy, yang juga putra Zulkarnaen, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam praktik kongkalikong antara legislator, rekanan dan pejabat Kementerian Agama.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, subsidair pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi.
[ald]
BERITA TERKAIT: