Majelis Hakim Tolak Permintaan Neneng Sri Wahyuni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 13 November 2012, 18:01 WIB
Majelis Hakim Tolak Permintaan Neneng Sri Wahyuni
neneng sri wahyuni/ist
rmol news logo Terdakwa dalam Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni tetap meminta agar ia dapat dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu.

Demikian disampaikan Neneng di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/11). Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menolak nota keberatan istri dari M. Nazaruddin itu.

"Saya mohon agar pindahan saya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Karena suami saya menolak untuk mendatangkan anak-anak saya untuk ke Rutan KPK, karena banyak wartawan. Jadi saya mohon yang mulia untuk mengabulkan," ujarnya lagi.

Senada dengan Neneng, tim kuasa hukum Neneng tetap ngotot agar permohonan kliennya agar dapat dipertimbangkan.

Sementara, Majelis Hakim belum bisa mengabulkan permintaan Istri M Nazaruddin itu.

"Majelis memutuskan untuk permohonan pindah rutan belum dapat dikabulkan. Jadi, tetap di tahaanan KPK," ungkap Ketua Majelis Hakim, Tati Hardiyanti. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA