SUAP BUPATI BUOL

Hari ini, Dua Anak Buah Hartati Murdaya Dengarkan Tuntutan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 18 Oktober 2012, 11:22 WIB
Hari ini, Dua Anak Buah Hartati Murdaya Dengarkan Tuntutan Jaksa
ilustrasi/ist
rmol news logo . Sidang lanjutan perkasa suap bupati Buol dengan tersangka General Manager Supporting PT HIP Yani Ansori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakartam siang ini (Kamis, 18/10).

Kedua anak buah Hartati Murdaya itu akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara terpisah. Surat tuntutan untuk Gondo akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Eva Yustisiana.

Sementara tuntutan untuk Yani akan dibaca bergantian oleh tim penuntut umum yang dipimpin Supardi. Sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

Yani dan Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP.

Yani dan Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA