"Saya akan mempersiapkan nanti. Surat ini kira-kira gini, pada prinsipnya soal penahanan, Dendy sudah tahu. Nah, standarnya KPK pasti menahan, entah setelah pemeriksaan pertama, kedua atau ketiga. Nah makanya kita ajukan surat permintaan penangguhan penahanan," ujar pengacara Dendy, Erman Umar di kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/10).
Erman beralasan, pengajuan surat tersebut bukan karena kliennya takut ditahan, melainkan murni karena alasan kesehatan. Pengunduran penahanan diharapkan untuk mempermudah kliennya melakukan fisioterapi.
"Fisioterapi kan itu kan nantinya juga harus belajar refleksi. Malah kalau sudah ditahankan susah sembuhnya," jelasnya.
Dendy yang merupakan Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama ayahnya, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, Dendy diduga menerima suap Rp10 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar.
[arp]
BERITA TERKAIT: