SUAP PON RIAU

Taufan Andoso: Kami Mau Balik ke Pekanbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Oktober 2012, 12:43 WIB
Taufan Andoso: Kami Mau Balik ke Pekanbaru
ilustrasi
rmol news logo Dua tersangka kasus suap PON RIAU Lukman Abas dan Taufan Andoso tersenyum lebar. Soalnya, berkas penyidikan Staf ahli gubernur Riau serta Wakil ketua DPRD Provinisi Riau itu sudah dinyatakan rampung atau P-21 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya pun akan segera pulang kampung dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekan Baru.

"Kami mau balik ke pekanbaru. kita sudah P-21. Dan ingin balik ke Pekanbaru dan di sidang disana. Oleh karena itu kita sidang di Pekanbaru," kata Taufan Andoso usai penandatanganan berkas pelimpahan penyidikan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).

Hari ini KPK memanggil keduanya untuk menandatangani pelimpahan berkas perkaranya ke penuntutan. Keduanya pun hadir penuhi panggilan itu sejak pagi tadi.

Sementara itu, Lukman Abas enggan memberikan komentar apa-apa kepada awak media. Kedua tersangka yang hadir mengenakan baju tahanan ini lebih banyak menebar senyum kepada awak media.

Begitu pula, saat disinggung soal dugaan keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zaenal, keduanya kompak diam. Mereka memilih bergegas meninggalkan gedung KPK dengan menumpang mobil tahanan dengan dikawal sejumlah petugas KPK.

Saat ini, kasus suap PON telah menjerat 13 tersangka, dua di antaranya telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Tipikor Pekanbaru, yakni PNS Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. Sedangkan 7 tersangka lain dari kalangan anggota DPRD Riau masih belum diproses.

Sementara, Gubernur Riau, Rusli Zaenal masih bersatus saksi. Padahal, nama politisi Golkar tersebut disebut-sebut terlibat. Rusli sendiri hanya mengalami perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan pada Rabu (10/10) kemarin.

Rusli sebelumnnya telah dicegah ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas pada tanggal 8 April 2012 lalu. Keduanya dicegah berpergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp 900 juta, terkait pengesahan revisi.

Sebulan kemudian atau setelah mendalami penyidikan, KPK menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka kasus suap PON. Keduanya langsung ditahan usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka.

Selama masa cegahnya yang berlangsung 6 bulan, Rusli sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.

Dalam sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada dugaan keterlibatannya. Bahkan dalam sidang perkara suap PON ini seorang saksi dari PT Adhi Karya bernama Dicky mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp 500 juta ke kediaman Rusli Zainal. Saksi ini juga yang menyebut soal aliran dana Rp 9 miliar ke DPR RI untuk meloby anggaran PON dari Pusat. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA