Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) Telkomsel, Alex J Sinaga, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I dan Kominfo di Gedung DPR, hari ini (Kamis, 4/10)
"Awalnya, adalah kerjasama antara Telkomsel dengan PT Prima Jaya Informatika yang diwakili oleh saudara Toni Jaya Laksana sebagai Dirut-nya. Inti dari perjanjian itu berupa penyediaan
voucher untuk PT Prima," ujar Alex.
Kemudian, sambungnya, realisasi dari MoU itu terjadi pada tanggal 9 Mei 2012, PT Prima Jaya Informatika mengajukan
Purchase Order (PO) ke Telkomsel sebesar Rp 4,8 miliar yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 Mei 2012.
"Yang Rp 4,8 miliar ini tidak dibayarkan oleh mereka sampai masa jatuh tempo-nya sehingga kena sistem
blocking otomatis pada 23 Mei 2012. Selanjutnya ada PO lagi tanggal 20-21 Juni 2012 dari PT Prima sebesar Rp 5,6 miliar tapi tidak disetujui oleh Telkomsel," jelas Alex.
Dari sini, PT Prima Jaya Informatika mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat dengan mengklaim bahwa Telkomsel memiliki utang kepada mereka.
"Kemudian munculah keputusan pengadilan niaga Jakarta Pusat dimana Telkomsel dinyatakan pailit. Ini berdasarkan putusan pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat No. 48/pailit/2012/pn.niaga.jkt.pst pada tanggal 14 September 2012 atas permintaan PT Prima Jaya Informatika," ungkap Alex.
Atas putusan tersebut, PT Telkomsel, terus berupaya melakukan melobi para
stakeholders agar operasional dari perusahaan tersebut tidak terganggu.
[arp]
BERITA TERKAIT: