Pelaksanaan Proyek E-KTP Belum Sesuai PP Pengadaan Barang/Jasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 02 Oktober 2012, 15:24 WIB
Pelaksanaan Proyek E-KTP Belum Sesuai PP Pengadaan Barang/Jasa
hadi poernomo
rmol news logo Pelaksanaan Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional tahun 2011 belum sepenuhnya menjalankan PP 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo mengungkapkan itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).

"BPK menemukan bahwa program tersebut belum efektif dan pelaksanaan pengadaan KTP elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010," ungkap Hadi Poernomo.

Dalam kedua proyek itu, BPK menemukan antara lain ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp 6,03 miliar; ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta; ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak 5 kasus dengan nilai Rp 36,41 miliar.

"Dan potensi kerugian negara sebanyak 3 kasus senilai Rp28,90 milliar," ungkapnya.

Permasalahan tersebut jelas Hadi disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor E-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA