"Ini benar-benar mempersempit kebebasan kita," kata seorang blogger perempuan di Manila, Noemi Dado.
Undang-undang cybercrime yang baru itu disebutkan, siapapun yang memposting komentar bernada fitnah di jejaring sosial Facebook, Twitter atau lainnya, bisa diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda satu juta peso atau sekitar 24.000 dolar AS.
Ancaman hukuman ini lebih berat daripada ancaman hukuman yang berlaku untuk delik pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang dalam media cetak tradisional.
Sebelumnya, seorang editor surat kabar yang bekerja di sebuah media di Filipina dikenai hukuman penjara empat
tahun dan denda 6.000 peso untuk pencemaran nama baik.
"Selain itu, Undang-undang cybercrime yang baru ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengumpulkan data dari akun pengguna personal pada media sosial dan mendengarkan pada suara atau video aplikasi, seperti Skype, tanpa surat perintah," tulis The News, Sabtu (29/9).
[dem]
BERITA TERKAIT: