Bank-bank syariah diimbau berhenti sekedar menggunakan simbol-simbol syariah dalam transaksi perbankan.
Kasus BRI Syariah dengan seniman Butet Kertaradjasa berkaiatan dengan produk Gadai Emas setidaknya menjadi contoh bahwa bank-bank syariah masih menggunakan simbol Islam untuk merebut segmentasi pasar umat Islam.
"Tetapi belum berani mempraktekkan nilai-nilai dalam ekonomi Islam secara totalitas," jelas pengamat ekonomi Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 15/9).
Butet berniat mengajukan gugatan class action terhadap BRI Syariah karena merasa tertipu dengan produk tersebut. Tapi, pihak BRI Syariah mengaku hal itu terjadi hanya karena ada salah paham.
Soal bank-bank syariah belum menerapkan prinsip Islam secara total, Dahnil mencontohkan lagi, yaitu terkait substansi dari perbankan Islam, loss and profit sharing atau mudharabah atau bagi hasil. Tetapi pada prakteknya bank-bank Islam sedikit sekali yang berani menggunakan akad mudharabah dalam kegiatan perbankannya.
"Rata-rata perbankan Islam masih menggunakan akad mudharabah sebanyak 10% dalam prakteknya kegiatannya. Sehingga substansi dan hakikat perbankan Islam justru tergerus," sambung dosen FE Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ini.
Ditambah lagi, Dewan Pengawas Syariah di bank-bank Islam tidak berfungsi secara maksimal. Karena itu Bank Indonesia harus melakukan rekonstruksi dan pengawasan yang lebih ketat berkaitan dengan operasional perbankan Islam bersama Dewan Ppengawas Syariah Nasional agar praktek-praktek perbankan Islam sesuai dengan substansi nilai-nilai ekonomi Islam.
"Sehingga bank-bank syariah ini tidak justru mereduksi nilai-nilai hakiki ekonomi Islam," demikian Dahnil. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: