Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaniningrum tidak akan meladeni tudingan M. Nazaruddin terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Nggak perlu," ujar Jurubicara Demokrat Andi Nurpati kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 14/9).
Karena kasus ini sedang diproses secara hukum, Demokrat menyerahkan sepenuhnya KPK.
"Jadi percaya pada proses hukum. Kan perlu ada dua alat bukti untuk menyatakan seseorang (terlibat). Kurang lebih begitu," sambungnya.
Anas, begitu juga Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa, yang disebut mantan bendahara umum partai berlambang bintang mercy itu terlibat akan kooperatif kalau KPK memerlukan keterangan dari mereka.
"Kalau KPK membutuhkan keterangan dari beliau-beliau, seperti yang lalu, kan selalu akomodatif. Kawan-kawan yang lain juga kan selalu akomodatif," demikian Andi, yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ini.
Sebelumnya, baik telepon genggam Anas dan Saan, tidak aktif saat Rakyat Merdeka Online mengubungi untuk meminta tanggapan atas tudingan Nazaruddin, yang disampaikan kemarin usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka, Neneng Sri Wahyuni, yang juga istrinya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: