Anggota Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, menyebutkan, Irjen Kementan kurang mampu melaksanakan tugas pokok fungsinya dalam mengatur tender di kementerian yang dipimpin Suswono itu.
"Irjen harus menelusuri kenapa setiap tender di Kementan itu selalu ribut terus. Berarti ada aturan yang dilanggar dan ada yang tidak terima. Berarti PPK-nya harus diberi sanksi karena gagal mengatur berjalanya tender yang obyektif dan transparan," ujar Yoga (Kamis, 13/9), saat mengomentari temuan Forum Indonesia untuk Transaparansi Anggaran (Fitra), yang menyebut dugaan keberadaaan perusahaan "sakti" di Kementan.
Diakui politisi PAN itu, tender-tender pengadaan barang dan jasa di Kementan sering menuai keributan. Ada dugaan proses yang tidak benar di dalamnya.
"Karena itu, kalau sering terjadi hal seperti itu, KPK harus turun tangan. Karena jika dibiarkan bukan hanya negara yang dirugikan, tapi petani. Apalagi, ini soal pupuk," tegas Viva.
Ramai disebutkan media massa bahwa ada perusahaan yang sudah di-"
blacklist" oleh Irjen Kementan untuk tidak bisa mengikuti tender di lingkup Kementan, tapi masih diikutertakan.
"Ini berarti sudah terjadi salah manajemen. Mentan harus menegur anak buahnya karena menteri tidak mungkin mengurusi hal teknis seperti ini, meskipun menteri pemegang kuasa tertinggi anggaran," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, menengarai, salah satu faktor yang membuat suburnya praktik mafia pupuk di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan) karena adanya kerjasama kotor antara pengusaha hitam dan oknum pejabat di dalamnya.
"Biasanya praktik tersebut terjadi dalam setiap proyek yang APBN di Kementerian itu. Ya, mulai dari pengawalan tender hingga penetapan pemenang tender proyek hal itu sudah jamak terjadi," ujar Uchok Sky.
Menurut Uchok, dari hasil investigasi yang dilakukan Fitra terkait dugaan korupsi di pengadaan paket pupuk hayati dan variannya, ditemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah soal adanya perusahaan peserta tender di Paket C untuk pengadaan Dekomposer Cair dan Pupuk Hayati Cair senilai Rp 81 miliar, yang pernah berafiliasi dengan terpidana korupsi wisma atlet mantan Bendum Demokrat Nazaraddin, yakni PT DMP.
Selain pernah berafiliasi, perusahaan ini juga pernah di "blacklist" untuk tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Kementerian Pertanian selama satu tahun. Lantaran, PT DMP juga dinilai telah telah gagal menjalankan pengadaan Ternak Kambing Kacang pada tahun 2011.
Artinya, kata Uchok, PT DMP sebagai Pihak Penyedia Barang tidak bertanggungjawab dan tidak melaksanankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
[ald]
BERITA TERKAIT: