"Kalau pengunduran Jokowi ditolak DPRD Solo maka dia tetap jadi walikota Solo. Itu artinya tidak bisa dilantik jadi gubernur," ujar analis politik dari Point Indonesia, Karel Susetyo kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Kamis, 6/9).
Dijelaskan dia, Surat Keputusan persetujuan pengunduran diri dari DPRD Solo adalah dasar bagi kementerian dalam negeri untuk membuat surat keputusan penetapan presiden untuk mengangkat Jokow sebagai gubernur DKI.
"Logika administrasi negara seperti itu. Kalau tidak maka Jokowi tidak bisa dilantik jadi gubernur DKI," katanya.
Ada banyak contoh pejabat daerah yang mengundurkan diri dan tidak menimbulkan masalah karena disetujui oleh DPRD. Misalnya, Wakil Bupati Garut Dicky Chandra dengan alasan tidak sejalan dengan bupatinya. Wakil Bupati Tangerang Rano Karno yang mengundurkan diri karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten. Tapi beda dengan itu, DPRD DKI menolak pengunduran diri Prijanto sehingga sampai sekarang dia tetap menempati jabatan sebagai wakil gubernur DKI.
Dia melihat kemungkinan pengunduran diri Jokowi ditolak DPRD Solo sangat besar. Sebab pada prinsipnya, pertarungan Fauzi Bowo lawan Jokowi tak sekedar pertarungan diantara keduanya. Melainkan pertarungan partai pendukung pemerintah yang dimotori Demokrat, Golkar, PKS, PAN dan PPP dengan kekuatan oposisi PDI P dan Gerindra.
"Ini bukan bicara Foke dan Jokowi semata. Ini pertarungan ideologi dan proyeksi Pilpres 2014. Yang main bukan kepentingan lokal DKI semata, tapi untuk kepentingan skala nasional," katanya.
Ia menambahkan, kalau DPRD Solo tak merestui pengunduran diri Jokowi seperti yang dilakukan DPRD DKI terhadap Prijanto, sementara dia terpilih pada pemilihan putara dua, maka akan terjadi kekosongan di dua jabatan sekaligus, yakni walikota Solo dan gubernur DKI.
"Jadi problematis lagi karena lembaga mana yang bisa menyelesaikan masalahnya, apakah MA atau MK. Sebab kasus ini bukan sengketa Pilkada," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: