Pelanggaran terhadap sila-4 itu dilakukan Jokowi karena sampai saat ini cagub yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra itu, belum berunding atau bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat dengan parpol pengusungnya di Solo terkait pencalonannya sebagai peserta Pilgub Jakarta.
“Langkah ini juga belum dilakukan oleh Jokowi sejak awal. Seharusnya Jokowi meminta persetujuan politik lebih dulu dari parpol-parpol yang mengusung dirinya saat Pilwakot Solo 2010,†kata Ketua Forum Renovasi Indonesia (FRI), Bagus Satriyanto dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (3/9).
Pada Pilwakot Solo 2010 silam, kata Bagus, pasangan Jokowi-FX Hadi Rudyatmo diusung oleh PDIP, Partai Gerindra, PKB, PKPB, PKPI, PDP, PAN, PKS, serta PDS. Bagus menambahkan, kalau parpol pengusungnya menyetujui, Jokowi bisa mengambil pilihan politik untuk mengundurkan diri sebagai Walikota Solo dan dilanjutkan oleh wakilnya.
Jokowi yang maju sebagai cagub DKI berpasangan dengan Ahok, kata Bagus, berpotensi juga melanggar pasal 110 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang kewajiban kepala daerah untuk menuntaskan masa jabatannya.
Bila diteliti secara seksama, Bagus mengulas, Jokowi terindikasi melanggar sejumlah ketentuan hukum lainnya. Di antaranya, kata Bagus, UUD 1945, pasal 2 UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008 tentang Partai Politik dan UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Karenanya, Bagus prihatin dengan manuver-manuver elit parpol yang acapkali mengabaikan etika politik serta Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
"Tidak hanya nilai-nilai Pancasila saja yang dilabrak, ketentuan-ketentuan hukum serta sistem demokrasi yang telah dibangun pun bisa mengalami disfungsi dan tidak berguna lagi," katanya.
Apakah wacana ini akan ditindaklanjuti ke institusi hukum yang terkait? Bagus menjawab, langkah itu tengah dikaji secara serius.
"Untuk langkah awalnya, saya menyarankan agar Jokowi-Ahok dan parpol pengusungnya berembuk kembali demi persatuan dan kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: