Hal itu disampaikan Fauzi Bowo usai menyampaikan Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Revisi Perda No.1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum BPD DKI Jakarta dari PD menjadi PT Bank Pembangunan DKI Jakarta di ruang rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta, Senin (3/9).
"Meski tidak ada peraturan tertulis, tapi sebagai pihak yang yang melibatkan kepentingan rakyat, kita siap saja mempertanggungjawabkannya," katanya.
Pasangan nomor urut satu ini juga siap mempertanggungjawabkan sumber dana kampanye.
"Sudah jelas, termasuk sumber dana kampenye. Pada putaran pertama, hal ini juga kita pertanggungjawabkan dan tidak ada masalah," tambah Fauzi Bowo.
Dia menambahkan dirinya merasa heran KPUD DKI Jakarta tidak mengatur pertanggungjawaban dana kampanye di Pemilukada putaran kedua.
"Saya juga merasa heran mengapa tidak perlu dipertanggungjawankan lagi, kan diperaturan pertama sudah jelas aturannya," tandasnya.
Dalam Peraturan KPU DKI Nomor 12 tahun 2010, tidak diatur adanya kewajiban bagi pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye pada putaran kedua pemilukada, seperti halnya yang wajib dilakukan pada putaran pertama.Pada putaran kedua ini, penerimaan dana kampanye juga masih sama seperti putaran pertama. Sumbangan perorangan maksimal senilai Rp 50 juta dan badan hukum maksimal senilai Rp 350 juta.
[dem]
BERITA TERKAIT: