Usul Prof. Yusril Ihza Mahendra, agar penyidikan kasus bailout Bank Century dilakukan oleh tim penyidik ad hoc independen, karena lembaga penegak hukum sudah tidak bisa diharapkan lagi membongkar kasus dana talangan senilai Rp 6,7 triliun, itu mendapat dukungan.
Adalah Koordinator Petisi 28 Haris Rusly yang setuju dengan pendapat pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
"Karena sistem yang dianut NKRI era reformasi adalah sistem ad hoc, yang dibuat untuk menjawab persoalan harian, tak permanen, kami menyambut usul Prof. Yusril untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam mengusut skandal Century," ujar Haris (Minggu, 2/9).
Tapi, Haris lebih maju. Dia mengusulkan tidak hanya kasus yang diduga melibatkan Sri Mulyani dan Boediono itu saja yang diusut oleh tim ad hoc. Tapi juga-juga kasus lain yang sampai saat ini belum jelas bagaimana penyelesaiannya ditangani oleh tim sementara tersebut.
"Menurut kami, selain skandal Century, perlu juga dibentuk Tim Ad Hoc untuk usut, pertama, kejahatan kecurangan Pemilu yang memenangkan Partai Demokrat & SBY pada 2009. Dan kedua kriminalisasi dan pengadilan sesat (yang dialami mantan Ketua KPK) Antasari Azhar," demikian Haris. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: