"Atas laporan itu kami (Panwaslu) ingin mengetahui siapa yang memasang iklan. Apakah APPSI atau pihak lain misalnya penyumbang yang tidak terdaftar," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (1/9).
Iklan tersebut dinilai melanggar karena dilakukan di luar masa kampanye. Sementara dalam pengaduan yang diterima Panwaslu, pihak yang dilaporkan adalah pemasang iklan tersebut.
Menurut Ramdansyah bisa saja pihak APPSI yang memasang iklan dan bisa juga pihak lain. Dalam menindaklanjuti laporan ini, Ramdansyah menegaskan yang penting bagi pihaknya adalah klarifikasi untuk mengetahui apakah iklan tersebut melanggar atau tidak.
"Jadi kami akan merekonstruksi apakah Prabowo sebagai bagian dari tim kampanye dari pak Jokowi dan kalian (wartawan) tanyakan sendiri ke tim kampanye dia," kata Ramdansyah.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: