"Menurut kami, sesuai ketentuan KPU, tidak masuk kategori kampanye," kata Ketua DPD Gerindra, M.Taufik kepada wartawan di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9) pagi.
Dia membela diri, Peraturan KPU nomor 13 tahun 2010 tentang kampanye menyebut pelanggaran haruslah memuat empat unsur, yakni dilakukan oleh tim sukses atau calon, ada penyampaian visi misi, mengajak orang untuk mencoblos, dan ada waktu yang ditetapkan. Sementara, iklan yang dimuat di empat stasiun TV swasta pada 27 Agustus lalu tersebut tidaklah memuat keempat unsur dimaksud.
"Saya kira genit saja ini yang lapor-laporin. Nanti semua spanduk saya laporin loh," ucapnya.
Taufik menyarankan, sebaiknya masing-masing kubu pasangan calon memikirkan langkah dan strategi jitu dan fair untuk memenangkan Pilkada Jakarta putaran kedua.
"Kalau setiap hari saling melaporkan, kasihan Panwas juga. Masak setiap hari lapor, Panwas mikirin, akhirnya Panwas nggak ngawasin KPU juga," tandas Taufik.
[dem]
BERITA TERKAIT: