Kementerian Perhubungan harus menindak tegas tanpa terkecuali kepada perusahan oto bus yang mengenakan tarif melebihi batas atas selama pelaksanaan mudik dan bila perlu mencabut ijin bus tersebut.
Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR Saleh Husin kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (31/8).
"Dan tindakan tegas terhadap PO tersebut diumumkan secara luas dan ditempelkan di terminal-terminal agar masyarakat mengetahui PO yang nakal tersebut," ujarnya.
"Hal ini harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera sehingga masyarakat tidak selalu dirugikan," sambung Sekretaris Fraksi Hanura ini.
Sebelumnya, disebutkan, pelanggaran tarif bus selama mudik Lebaran tahun ini kembali terjadi. Kementerian Perhubungan berwenang mengaku menemukan banyak bukti dan laporan pelanggaran tarif bus ekonomi.
"Ada 38 bus ekonomi yang terindikasi nakal menaikkan tarif melebihi batas selama Lebaran, itu belum yang dari laporan masyarakat," ujar Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: