"Pada mereka akan dikenakan Pasal 338, 354,170, 55, dan 56 KUHP. Pasal inilah yang akan dikenakan, pelaku yang memprovokasi dan turut serta dari peristiwa kekerasan di Sampang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (Kamis, 30/8).
Saat ini, ungkap Boy, polisi sedang melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang sudah teridentifikasi. Karena itu polisi juga mengimbau kepada warga yang bila ikut dalam peristiwa itu untuk menyerahkan diri.
Menurut Boy, dalam olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Puslabfor dan Inafis Polda Jawa Timur, ditemukan pecahan empat buah botol, satu buah clurit, bambu, batang kayu, kaleng roti sisa bensin, rantang berisi klereng, kain, kabel yang duga buat peledak, daun jati ada bercak darah, korek api gas, baju, dan sarung korban tewas. Barang bukti ini akan dijadikan barang bukti di pengadilan.
Soal kemungkinan pencopatan perwira polisi sebagai dampak dari peristiwa itu, Boy menerangkan pihaknya berkonsentrasi untuk memperkuat intitusi disana, khususnya pemulihan situasi di Sampang.
"Belum ada, kita sekarang memperkuat, tapi bisa saja dalam evaluasi internal, ada hal pergantian bisa dijadikan masukan. Sekarang kita konsentrasi memperkuat institusi kepolisian disana," demikian Boy.
[ysa]
BERITA TERKAIT: