Menurut Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Masinton Pasaribu, proses pelaksanaan renegosiasi yang dilakukan pemerintahan SBY dengan PT Freeport ini mengulangi kecerobohan dan kekonyolan rezim Orde baru Soeharto saat menandatangani kontrak karya I 1967 dan KK II 1991 dengan PT Freeport. Pemerintahan SBY-Boediono pun justru mendaur ulang cara-cara rezim Orde Baru Soeharto yang bertindak sepihak menyerahkan kekayaan alam Indonesia untuk dikuasai perusahaan asing, dan hasilnya dibawa kabur ke luar Indonesia.
Kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 29/8) Masinton pun mengungkapkan fakta kecerobohan dan kekonyolan pemerintahan SBY dalam melakukan renegosiasi kontrak dengan PT Freeport itu. Pertama, pemerintah bertindak sepihak, tanpa melibatkan partisipasi dan persetujuan rakyat Indonesia, khususnya rakyat di provinsi Papua. Kedua, pemerintah tidak transparan dan menutup akses informasi perkembangan renegosiasi kepada publik.
Kecerobohan dan kekonyolan ketiga, lanjut Masinton, proses renegosiasi tidak mencerminkan kedaulatan negara, dan bukan bertujuan demi melindungi kepentingan nasional Indonesia dalam jangka panjang sesuai perintah konstitusi dalam pasal 33 UUD 194. Keempat, pemerintahan SBY terlalu memberikan keleluasaan dan kelonggaran yang menguntungkan PT Freeport untuk memperpanjang kontrak hingga tahun 2041. Sementara kelima, momentum renegosiasi dijadikan sebagai perburuan rente sekelompok rezim SBY untuk kepentingan mendapatkan logistik politik.
"Persekongkolan renegosiasi kontrak antara pemerintahan SBY dengan PT Freeport harus ditolak karena merugikan kepentingan nasional Indonesia dalam jangka panjang. Kontrak karya tambang PT Freeport harus diakhiri sesuai perintah konstiusi pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara," demikian Masinton.
[ysa]
BERITA TERKAIT: