Lihat UU KPK Jangan Setengah-setengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 24 Agustus 2012, 21:42 WIB
Lihat UU KPK Jangan Setengah-setengah
ay/ist
rmol news logo Jangan menafsirkan Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sepotong-potong.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani dalam diskusi yang disiarkan TV One, petang tadi.

Ini dikatakan AY, panggilan akrabnya, merespon permintaan sementara klalangan agar Polri menyerahkan kasus dugaan korupsi driving simulator kepada KPK.

"Kita tidak bisa hanya melihat Pasal 50 ayat 3 UU KPK saja," kata AY.

Dalam Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan, maka Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Ia menilai, ada pasal lain yang juga harus dilihat, yakni pasal 6 dan pasal 8 UU KPK, dimana lembaga superbody itu harus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"KPK kan punya kewajiban mensupervisi. KPK kan harusnya menjadi trigger mechanism terhadap sistem peradilan. Fungsi dibentuknya KPK kan itu, menciptakan perbaikan bagi instansi penegak hukum," imbuhnya.

Apalagi, fungsi ini bukanlah hal yang baru bagi KPK. Misal dalam kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar). "Kalau tidak dilakukan, kapan polisi bisa dibenahi," sambungnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anang Iskandar pun mempersilakan jika KPK ingin melakukan fungsi supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang di tangani Polri.

"Kan dalam UU diatur seperti itu, kalau KPK mau supervisi kasus-kasus yang kami tangani, ya tidak masalah," kata Anang mempersilakan. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA