
Sikap ngotot Mabes Polri untuk menangani kasus dugaan korupsi pengadaan
driving simulator Korlantas Polri dinilai melanggar Pasal 50 ayat 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan, maka Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."
Demikian disampaikan praktisi hukum, Taufik Basari dalam perbincangan yang disiarkan langsung oleh
TV One, petang tadi.
"Ini (sikap Polri yang ngotot melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di Korlantas) merupakan penyimpangan terhadap Pasal 50 ayat 3 UU KPK. Di sini kan sangat jelas, tidak multi tafsir, jika KPK sudah memulai penyelidikan, maka Kejagung atau Polri harus menyerahkan penyidikan," ujarnya.
Polri sebelumnya mengatakan, bahwa tetap melanjutkan penyidikan berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad. Hal ini pun dipermasalahkan oleh Taufik. Katanya, kenapa hasil koordinasi harus bertentangan dengan UU KPK.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: