"Alhamdulillah pukul 16.00 sore ini, video SARA tersebut sudah di remove dari Youtube", ujar Menteri Kemenkominfo, Tifatul Sembiring dalam keterangan resminya yang diterima redaksi sesaat lalu (Kamis, 23/8).
Tifatul mengimbau semua pihak agar menggunakan sarana internet secara benar, sehat kontennya serta aman prosedur penggunaannya. Hindari hal-hal yang berbau provokasi SARA, baik untuk kepentingan politik, ekonomi atau pembunuhan karakter seseorang.
Ia juga mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap UU ITE 11/2008 dapat dikenai sanksi 6 sampai 12 tahun penjara. Diantaranya adalah tekait dengan penggunaan internet untuk penghinaan atas nama agama atau berbau SARA, pornografi, perjudian, mengancam, penipuan dan lain-lainnya.
"Kemenkominfo tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pelanggaran atas aturan dan UU yang berlaku," tandas Tifatul.
[dem]
BERITA TERKAIT: