Dilarang Wawancara Napi, Dipersulit Bertemu Kepala Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 20 Agustus 2012, 21:47 WIB
Dilarang Wawancara Napi, Dipersulit Bertemu Kepala Lapas
ist
rmol news logo Penertiban segala aktivitas di dalam lingkungan Lapas Salemba tidak mengenal bulu. Aktivitas jurnalistik pun diatur sedemikian rupa, meski hanya untuk melakukan peliputan ringan.

Secara umum, bila ingin masuk ke dalam Lapas Salemba harus melapor telebih dahulu ke petugas pendaftaran. Setelah mendapat nomor antrian baru bisa masuk ke dalam.

Namun, bila ingin melakukan peliputan ke dalam Lapas atau bertemu dengan narapidana, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta atau ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
 
Memang, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pengetatan peliputan di dalam Lapas dan rutan sejak setahun lalu. Larangan ini dituangkan dalam peraturan mentri (Permen) Nomor M.HH.01.IN.04.03 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Lalu, dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei 2011. Dalam edaran itu tertulis aturan pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak maupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, maupun rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film. Karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

Seharusnya, wawancara dengan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) bisa langsung dilakukan dengan menuju ke ruangannya tanpa harus ada prosedur yang terlalu berbelit, apalagi mesti izin ke Menteri. Kecuali, tentu saja, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Reporter JakartaBagus.Com seperti dipersulit untuk menemui Kepala Lapas Salemba. Padahal, kepentingannya untuk meminta informasi soal aktivitas tahanan selama Hari Raya Idul Fitri dan bagaimana para petugas jaga merayakannya di tempat tugas.

Salah satu petugas jaga berpakaian seragam lengkap warna biru langit melarang.

"Tidak bisa bertemu kepala Lapas bila tidak ada izin tertulis dari kantor atau pejabat yang berwenang," kata petugas itu saat ditemui di depan Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara Nomor 88, Jakarta Pusat (20/8)

Padahal, sebelumnya, dia memastikan bahwa pimpinannya sedang berada di kantor. Bahkan dia sempat menunjukkan kantor Kepala Lapas.

Untuk masyarakat umum yang ingin membesuk, berlaku aturan, sebelum masuk ke dalam, pengunjung lebih dahulu mengambil formulir di loket yang berada di depan tenda. Loket yang di batasi kaca dengan lubang kecil di bagian bawah itu dijaga dua petugas.

Di bagian depan loket ditempel papan pengumuman waktu ber­kunjung.  Waktunya Senin sampai Minggu mulai pukul 09.30-15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

Untuk hari Jumat tidak ada jadwal kunjungan. Di bawah pengumuman waktu kunjungan ditulis peraturan berkunjung yakni maksimal selama 30 menit, kunjungan tidak dipungut biaya dan dilarang berkunjung malam hari.

Di dinding sebelah kanan loket pendaftaran, ditempel papan pengumuman yang tak terlalu besar.

"Pelayanan kunjungan tidak dipungut biaya. Pengunjung di­larang memberikan suap kepada petugas dengan bentuk dan ke pentingan apapun. Petugas juga dilarang melakukan pungutan liar dengan bentuk dan kepentingan apapun".[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA