Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur tugas-tugas wakil gubernur. Selain sebagai wakil gubernur, Basuki T Tjahja Purnama atau Nachwori Ramli juga mengemban 12 jabatan lainnya seperti disebutkan dalam keputusan Gubernur menindaklanjuti Pasal 26 huruf F UU nomor 32 tahun 2004 itu.
Jabatan-jabatan tersebut antara lain: Ketua Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah, Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit, Ketua Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), dan Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
Selanjutnya, menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center, Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an, Ketua Badan Pembina Pengembangan Tilawatil Qur’an, Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS), Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid dan Ketua Badan Pembina Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam (KODI).
Sisanya, masih menurut Pergub ini, wakil gubernur DKI mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah Harian Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
[dem]
BERITA TERKAIT: