Siapapun yang menjadi tersangka, termasuk anggota Kepolisian, berhak didampingi oleh pengacara.
Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (16/8).
Karena itu, Timur membantah menunjuk pengacara yang mewakili lembaganya untuk mencari kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan kasus simulator SIM yang menyeret elit di lembaganya.
"Penunjukan pengacara tersebut dilakukan oleh para tersangka," ujarnya.
Mereka, kata Timur, adalah pengacara tersangka yang diperiksa oleh Polri. Sebab siapapun yang diperiksa Polri berhak didampingi pengacara.
Soal penyidikan terhadap kasus itu, pihaknya akan berpegangan pada UU. Sehingga bila KPK juga tetap menyidik kasus itu, pihaknya akan bersinergi. Karena hal itu sudah diatur dalam UU.
Sementara mengenai rencana membawa sengketa kewenangan itu ke Mahkamah Konstitusi, Timur membantahnya. Tak ada niat ke arah sana. "Siapa yang bilang akan dibawa ke MK? Kami dengan KPK akan bersinergi," katanya meyakinkan.
Polri dan KPK saat ini sama-sama menyidik kasus korupsi proyek simulator SIM. Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Yaitu, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Didik Purnomo; Kepala Primer Koperasi Polisi; AKP Teddy Rusmawan; Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo; Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang; dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Sementara KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo; Brigjen Didik Purnomo; Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: