Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta menegaskan bahwa pelapor video ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Minggu (29/7) bukan provokator untuk mengadu-ado domba umar beragama.
"Ya nggak lah," jelas Ketua Panwaslu, Ramdansyah dalam jumpa pers di Kantor Panwaslu, Jakarta, Minggu, (12/8)
Namun, Ramdansyah menegaskan, pihaknya tidak bisa mempublikasi siapa pelapor raja dangdut itu ke publik.
"Nggak bolehlah. Orang (Lembaga) Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatakan (tak boleh). Tapi tanda terimanya (laporan) ada dan identitas pelapor ada. Kita berhak melindunginya," jawabnya.
Sebelumnya, politikus PPP Ahmad Yani menuding orang yang menyebarkan isi ceramah raja dangdut tersebut provokator.
"Kita melihat, ada penyebaran secara masif. Itu kan ceramah dalam komunitas tertentu, terus ada yang menyebarkan. Ini jangan-jangan pihak provokator yang ingin mengadu domba kerukunan umat beragama di Indonesia," ujar Ahmad Yani yang dihubungi Rakyat Merdeka Online melalui sambungan telepon (Minggu, 12/8). [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: