Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menindaklanjuti pengaduaan dugaan kampanye berbau SARA yang dilakukan Rhoma Irama. Karena diduga ada indikasi pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kita tindaklanjuti karena ada indikasi dia (Rhoma) kampanye, lalu mengajak memilih kepada salah satu calon," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah dalam jumpa pers di kantor Panwaslu, Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat (Minggu, 12/8).
Namun, setelah melalui berbagai tahapan dan mendengarkan kesaksian sejumlah kalangan, Panwaslu memutuskan isi raja dangdut di Masjid Al-Isra Tanjung Duren Jakarta Barat (29/7) itu secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilukada sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Kan ada yang kurang, yaitu tidak menyampaikan visi- misi calon," paparnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: