Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta menghentikan penyelidikan dugaan kampanye berbau yang dilakukan Rhoma Irama saat berceramah di Masjid Al Isra Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada (29/7) lalu. "Dan (Panwaslu) tidak melanjutkan (kasus ini) kepada pihak kepolisian," ujar ketua Panwaslu, Ramdansyah dalam jumpa pers di Kantor Panwaslu, Jakarta, Minggu, (12/8).
Dalam penyelidikannya, Rhoma hanya menyampaikan identitas pasangan calon gubernur DKI Jakarta pasangan yang masuk pada putaran kedua. Rhoma juga menyampaikan identitas yang salah tentang orang tua salah satu calon.
"Rhoma juga menyampaikan kepada jamaah untuk memilih kepada yang seiman dalam hal ini Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, tambah Ramdansyah, Rhoma Irama tidak menyampaikan visi-misi serta program Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Panwaslu menghentikan penyelidikan dan tidak melimpahkan kasus itu ke polisi setelah memutuskan isi ceramah raja dangdut tersebut secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilukada sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: