Begitu disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menanggapi gagasan pembentukan tim penyidik ad hoc independen untuk menyidik kasus Century yang diutarakan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya Yusril mengatakan, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah tidak dapat diharapkan lagi menyidik kasus Century. Penanganan kasus Cetury oleh ketiga institusi penegak hukum itu berjalan di tempat alias mandeg. Oleh karenanya, menurut Yusril, kasus yang disebut-sebut menyeret Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu perlu ditangani oleh tim penyidik ad hoc independen.
Ditegaskan Tjahjo, penuntasan kasus Century dapat berlanjut atau dilanjutkan secara politik konstitusional tanpa terikat dan menunggu proses hukum. Sebab DPR secara resmi sudah memutuskan dan berpendapat mengenai Century dengan keputusan politik yang dibuat dengan proses dan mekanisme yang cukup detil dan akurat.
Keputusan politik tersebut adalah, ada pelanggaran dalam kasus Century, ada indikasi bersalah dan ada nama-nama yang harus bertanggungjawab.
"Rekomendasi DPR sebagai keputusan politik konstitusional kepada lembaga hukum sudah tepat dan konstitusional. Namun, tindakan lembaga hukum, khususnya KPK, itu lebih mengarah kepada masalah pidana karena memang DPR bukan institusi yang berfungsi memproses kepidanaan," ujar Tjahjo kepada
Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 11/8).
DPR sendiri, tegas dia, sudah memastikan dengan keputusan politik Paripurna DPR bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam kasus Century. Oleh karenanya, sebaiknya dimaksimalkan secara serius posisi dan peran DPR untuk mendorong KPK agar mempercepat menaikkan status pemeriksaan kasus Century ke tingkat penyidikan.
DPR juga mesti mendorong KPK agar memperhatikan pengakuan terbuka dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut dalam rapat dan memimpin rapat untuk skenario pencairan dana Rp 6,7 triliun bagi Bank Century.
"KPK kan sudah ad hoc, jangan sampai jadinya hanya berpolemik politik saja dan kasusnya jadi kabur, tidak fokus," imbuh Tjahjo.
Ia masih percaya kepada KPK untuk mengemban amanah rakyat dan melaksanakan keputusan politik konstitusional DPR tentang Century. Kalau tidak selesai sampai tahun 2014, karena misalnya ada kesungkanan dengan kekuasaan sekarang padahal tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum yang harus berkeadilan, maka kasus Century bisa diusut terus setelah tahun 2014.
"Kalau mau bikin ad hoc, mendingan buat keputusan Pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu yang belum terselesaikan dengan tuntas," tandas Tjahjo.
BERITA TERKAIT: