"KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah tidak dapat diharapkan menyidik kasus besar ini. Menurut saya perlu dibentuk penyidik ad hoc," ujar Yusril kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Jumat, 10/8).
Dijelaskan Yusril, Undang-undang KPK jelas mengatur bahwa KPK bisa mengambil alih kasus yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan dengan tiga syarat. Pertama penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan tidak ditindaklanjuti. Kedua, penanganan korupsi ada motif korupsi. Dan ketiga, ada motif untuk melindungi tersangka. Persoalannya, dalam kasus Century, penyidikan yang dilakukan KPK ternyata juga mandeg seperti yang terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Lalu siapa yang ambil alih. Tim penyidik ad hoc independen itulah yang ambil alih," jelas dia.
Untuk itu, saran Yusril, DPR harus berinisiatif membentuk tim penyidik ad hoc independen itu. Bahkan kalau perlu dikuatkan keberadaannya dengan Undang-undang seperti yang dilakukan terhadap pengadilan ad hoc. Apalagi sekarang, ada fakta baru terkait Century yang diungkap mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Kalau perlu tim penyidik ad hoc independen ini diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan," imbau Yusril.
Yusril berpandangan, tim ini sebaiknya diisi dengan berbagai latar belakang, mulai unsur jaksa senior, akademisi, penyidik yang masih aktif, dan juga advokat senior.
"Tidak mesti penyidik dari kepolisian dan kejaksaan saja," tandas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: