"Investasi itu butuh kepastian hukum, tanpa itu orang takut berbisnis di Indonesia," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik, Fajri Nursyamsi saat dihubungi wartawan (Rabu, 8/8).
Sengketa Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd versus Merrill Lynch Indonesia itu terjadi di Singapore. Merrill Lynch Singapore mengadukan Renaissance ke pengadilan Singapore. Pengadilan memutuskan Renaissance bersalah dalam sengketa ini. Renaissance lantas mengajukan banding ke pengadilan Singapore pada 16 Januari 2009. Namun pengajuan banding ini ditolak lantaran pengadilan Singapore menilai gugatan Renaissance tidak memiliki dasar hukum.
Bersamaan denna itu, Renaissance juga mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Padahal, Merril Lynch Indonesia sama sekali tidak berhubungan dengan sengketa saham itu.
Ditegaskan Fajri, lazimnya gugatan itu hanya bisa diajukan kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam materi gugatan.
"Dalam gugatan itu harus jelas siapa sasarannya dan apa keterlibatannya. Aneh jika seseorang berperkara dengan perusahaan di luar negeri dan kejadiannya pun di luar negeri lantas menggugat perusahaan yang ada di Indonesia karena memiliki kesamaan nama," katanya.
Sehingga, keputusan MA itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Para investor akan ketakutan menanamkan modalnya lantaran takut jika ada orang Indonesia berperkara di luar negeri, lantas menggugat perusahaan yang ada di Indonesia.
Selain itu, dia juga menilai tindakan main asal gugat ini merupakan cara licik dari penasihat hukum. Penasihat hukum menghalalkan segala cara untuk memenangkan kliennya.
"Kita bisa lihat tindakan para penasihat hukum yang kalah di pengadilan lantas mengadu ke Komisi Yudisial. Para penasihat hukum ini cuma bertujuan memenangkan kliennya, walaupun caranya tidak etis," tukasnya.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: