Idealnya, pendekatan Pancasila terhadap hukum itu bersifat substantif, dimana Pancasila menjadi landasan, semangat dan cita hukum, baik pada aspek substansi, struktur dan kultur.
Demikian salah satu rekomendasi Forum Group Discussion (FGD) bertema "Radikalisasi Pancasila dalam Aspek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" hasil kerjasama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Pusat Muhammadiyah, di Jakarta, Minggu (5/8).
"Selama ini Pancasila baru sekedar sebagai sumber dari segala sumber hukum yang dirujuk secara formalitas, namun tidak pernah benar-benar diaktualisasi dalam produk hukum," jelas salah seorang peserta, Ahmad Norma Permana.
Dalam FGD itu, Ahmad Norman sebagai Ketua Ketua Komisi Hukum dan Kamnas. Selain di bidang hukum, FGD yang diikuti 75 aktivis dan intelektual muda Muhammadiyah seluruh Indonesia, rekomendasi juga dalam bidang politik, ekonomi, sosial, agama, keamanan dan pertahanan, serta budaya.
Menurut Ketua LHKP, Imam Addaruquthni, kegiatan ini sangat penting untuk membangun kesadaran dan semangat berbangsa dan bernegara, khususnya dalam membangun kesadaran terhadap ideologi Pancasila. "Diharapkan akan muncul gagasan dan ide brilian dari forum ini, sehingga bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: