Hal itu diutarakan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anang Iskandar, terkait tarik ulurnya penyidikan kasus simulator SIM antara Bareskrim dengan KPK.
Anang menegaskan, pihaknya tetap memegang kesepakatan yang sudah dibicarakan antara Kapolri dan pimpinan KPK, beberapa waktu lalu, di ruang kerja Kapolri.
"Berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK dan pimpinan Polri, KPK menangani tersangka Irjen DS dan Bareskrim menangani pejabat pembuat komitmen atas nama Brigjen DP, AKBP TR, Kompol LM dan pemenang tendernya," ungkap Anang, ketika dihubungi
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (4/8).
Kemarin (3/8), Kabareskrim Mabes Polri juga sudah menegaskan, Bareskrim Polri tetap melakukan penyidikan sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur. Juga harus ada keputusan pengadilan bahwa penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani KPK.
Dorongan agar kasus ini diserahkan ke KPK semakin kuat setelah beberapa anggota Komisi Hukum DPR meminta agar Mabes Polri legowo menyerahkan kasus tersebut ke KPK. Hal itu agar penyidikan lebih independen serta terbuka.
[ald]
BERITA TERKAIT: