Andi Arief Persilakan Misbakhun Menggugat Balik Dirinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Jumat, 03 Agustus 2012, 12:20 WIB
Andi Arief Persilakan Misbakhun Menggugat Balik Dirinya
ilustrasi/ist
rmol news logo Staf Khusus Presiden, Andi Arief, mempersilakan Muhammad Misbakhun menggugat balik dirinya. Misbakhun adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru lepas dari kasus pemalsuan letter of credit Bank Century. Adalah Andi Arief yang pertama kali mengadukan kasus itu ke polisi tahun 2010 lalu.

"Saya persilakan Misbakhun menuntut balik saya sepanjang ia dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, menganggap itu perlu. Saya akan hadapi dan saya bertanggungjawab terhadap apa yang saya lakukan," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat siang (3/8).

Menurut Andi, dirinya ingin mengingatkan bahwa kasus ini belum benar-benar tuntas. Mahkamah Agung (MA) memang telah membebaskan Misbakhun yang memiliki 99 persen saham di PT Selalang Prima Internasional (SPI).

Namun pemilik 1 persen saham, Frangky Ongkowardoyo, yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama masih dinyatakan bersalah. Ini artinya, terbukti dengan meyakinkan telah terjadi pemalsuan dokumen untuk membobol Bank Century oleh pihak PT SPI.

"Saya tidak tahu apa alasan pemilik saham 99 persen dibebaskan sedangkan yang hanya memiliki 1 persen dihukum. Saya tidak yakin Kepolisian, Kejaksaan, dan para hakim yang memutus sampai Kasasi melakukan kekeliruan menilai seluruh berkas yang ada. Namun apapun keputusan harus dihormati dan ditindak lanjuti," ujar Andi Arief lagi. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA