Kewenangan Banggar harus dikembalikan kepada relnya sebagaimana yang diatur dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DRD (MD3). Dalam UU ini kedaulatan menentukan anggaran ada di Komisi, bukan di Badan Anggaran. Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Hadjriyanto Y. Thohari kepada Rakyat Merdeka Online Kamis pagi (2/8). Peran Banggar, wakil rakyat dari Partai Golkar ini, hanya sebatas melakukan koordinasi dan sinkronisasi agar tidak terjadi duplikasi anggaran baik di internal kementerian atau lembaga maupun antarkementerian atau lembaga.
"Sekarang ini pelaksanaan kewenangan Banggar cenderung mereduksi kedaulatan komisi-komisi DPR. Bahkan tidak jarang kewenangan Banggar menjadi eksesif seolah-olah superbody dalam penentuan anggaran. Ini yang harus dikembalikan ke rel-nya," ujar Hadjriyanto.
Eksesifitas Banggar mengakibatkan alat kelengkapan DPR RI itu terlalu berkuasa. Kekuasaan yang terlalu besar dan menentukan mengakibatkan ekses berikutnya, yaitu terjadinya abuse of power.
"Ingat dan hati-hatilah pada adagium klasik power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely," ujarnya lagi.
"Banggar tidak perlu dibubarkan, tetapi kewenangannya dikembalikan pada posisinya semula yang asli sebagaimana yang telah didesain dalam UU MD3. Kembalikan kedaulatan menentukan anggaran kepada pemiliknya yaitu pleno komisi. Banggar melakukan koordinasi dan sinkronisasi," demikian Hadjriyanto. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: