KORUPSI SIMULATOR

Pengacara Jenderal Susilo: KPK Melanggar Etika dan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 01 Agustus 2012, 21:34 WIB
rmol news logo Kuasa Hukum tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum dan etika.

"KPK seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian. Kenyataannya, polri melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan telah menetapkan beberapa tersangka yang juga sudah diketahui KPK," ujar pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang dalam jumpa pers di Jakarta (Rabu, 1/8).

Dalam menangani sasaran yang sama, penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sudah membuat kesepakatan bersama (MoU) tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi tertanggal 29 maret 2012. Salah satu point kesepakatan menyebut, dalam hal melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari publikasi penyelidikan, maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindak lanjuti penyelidikan adalah instansi yang terlebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau kesepakatan para pihak.

Dia menuding, penetapan kliennya sebagai target terselubung yang diagendakan KPK.

Junivar juga mempertanyakan penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator kemudi tahun 2011 karena belum ada satu pun saksi yang pernah diperiksa KPK.

"Ini KPK sudah melanggar etika dan hukum," ibuhnya.

Namun dihubungi oleh wartawan siang tadi, Erik S Paat, pengacara Bambang Soekotjo, mengatakan bahwa KPK telah berkali-kali memintai keterangan kliennya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan simulator kemudi tahun 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

"Sudah pernah diperiksa, sering diperiksa waktu itu (penyelidikan)," kata Erik S Paat, pengacara Bambang Sukotjo saat dihubungi wartawan (Rabu, 1/8).[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA