KORUPSI SIMULATOR SIM

Jenderal Susilo Tunjuk Tiga Pengacara Kondang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 01 Agustus 2012, 19:43 WIB
Jenderal Susilo Tunjuk Tiga Pengacara Kondang
rmol news logo Tiga pengacara kondang, Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang menjadi pengacara tersangka korupsi proyek pengadaan simulasi kemudi yang juga Gubernur Akpol, Irjen Djoko Susilo.

"Kami secara resmi menjadi kuasa hukumnya Pak Irjen Djoko Susilo, surat (penujukkan)-nya sudah ada," ujar Hotma kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Martapura No 3, Jakarta Pusat (Rabu, 1/8).

Dalam kesempatan ini, ketiga pengacara itu hadir lengkap menyambut para wartawan.

"Jangan tanya lagi mana surat kuasa hukumnya. Ini kami yang dipercaya," imbuh Hotma.

KPK sendiri menjerat Djoko Susilo dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang. Selain menerima suap Rp 2 miliar dari Budi Santoso, Direktur Citra Mandiri Metalindo, KPK menduga terjadi markup pembelian simulator motor sekitar Rp 34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp 176,142 juta per unit dari proyek senilai total Rp 196,87 miliar itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA