"Kami secara resmi menjadi kuasa hukumnya Pak Irjen Djoko Susilo, surat (penujukkan)-nya sudah ada," ujar Hotma kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Martapura No 3, Jakarta Pusat (Rabu, 1/8).
Dalam kesempatan ini, ketiga pengacara itu hadir lengkap menyambut para wartawan.
"Jangan tanya lagi mana surat kuasa hukumnya. Ini kami yang dipercaya," imbuh Hotma.
KPK sendiri menjerat Djoko Susilo dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang. Selain menerima suap Rp 2 miliar dari Budi Santoso, Direktur Citra Mandiri Metalindo, KPK menduga terjadi markup pembelian simulator motor sekitar Rp 34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp 176,142 juta per unit dari proyek senilai total Rp 196,87 miliar itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: