Pengungkap Korupsi Simulator SIM Dilindungi LPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 01 Agustus 2012, 13:45 WIB
Pengungkap Korupsi Simulator SIM Dilindungi LPSK
maharani siti shopia/rmol

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada Bambang Soekotjo (39 tahun), pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi tahun 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

"LPSK telah menyatakan menerima dan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan pada 17 Juli 2012," jelas Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Rabu, 1/8).

Soekotjo adalah direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. Dia lah yang mengungkap adanya suap dalam proyek simulotor SIM di Korlantas Mabes Polri yang telah menjadikan bekas Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.

Menurut Soekotjo, dalam pemenangan tender simulator, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Djoko yang kini menjabat gubernur Akpol. Penetapan tersangka terhadap Djoko diumumkan Jurubicara KPK Johan Budi kemarin. KPK menduga, selain menerima suap Rp 2 miliar terjadi markup pembelian simulator motor sekitar Rp 34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp 176,142 juta per unit-nya dari proyek senilai total Rp 196,87 miliar itu.

Dijelaskan Maharani, Soekotjo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 9 April lalu karena adanya ancaman dan teror yang dialami keluarga dan mengancam jiwanya. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK adalah perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.

"Yang bersangkutan siap menjadi justice collaborator," jelas Maharani.

Ditambahkan dia, LPSK akan mengkoordinasikan perlindungan tersebut kepada aparat hukum terkait dan pihak Lapas.

Perlu diketahui, Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Soekotjo, karena telah terbukti malakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simolator mengemudi Korlatas Mabes Polri menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Saat ini Soekotjo mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Dia sendiri dipidana atas laporan Budi Santoso.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA