"Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk bertanggung jawab dan segera memproses pelanggaran hukum yang dilakukan aparatnya," desak Ketua Presidium GMNI, Twedy Noviady Ginting dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi (Sabtu, 28/7).
Ditegaskan dia, sikap refresif seperti itu apalagi sampai menelan korban jiwa adalah tindakan yang menyalahi aturan hukum. Polisi sejatinya pengayom rakyat, bukan sebaliknya, membunuhi rakyat yang menuntut keadilan.
"Pemerintah seyogyanya hadir sebagai aktor utama dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria secara lebih beradab. Bukan dengan pendekatan represif terhadap rakyat," tulis Twedy.
Dia menilai, intruksi Presiden SBY tertanggal 25 Juli 2012 yang meminta seluruh jajaran pemerintah untuk menyelesaikan konflik warga Ogan Ilir dengan PTPN VII Manis Cinta tidak semata mata dilakukan dengan penegakan hukum tapi juga secara sosial dan budaya, adalah sikap cuci tangan pemerintah atas kekerasan yang dilakukan oleh pihak aparat.
"Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dinantikan seluruh rakyat Indonesia, khususnya petani, buruh tani dan nelayan lewat pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 secara konsisten dan konsekuen. Bila tidak, rakyat Indonesia akan semakin teralienasi dengan tanah airnya sendiri," tandas Twedy.
[dem]
BERITA TERKAIT: