Andi Arief, salah seorang Staf Khusus Presiden, termasuk pihak yang menyambut putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun. Andi Arief adalah pihak yang mengadukan Misbakhun, pemilik 99 persen saham PT Selalang Prima Internasional (SPI), ke polisi karena memiliki letter of credit (LC) bermasalah dari Bank Century, pada Februari 2010 lalu. Dokumen yang dimiliki Andi Arief menyebutkan bahwa SPI memiliki kredit bermasalah hingga mencapat 22,5 juta dolar AS. Selain Misbakhun, Andi Arief juga melaporkan Frangky Ongkowardoyo yang memiliki 1 persen saham SPI.
"Ramadhan bulan penuh barokah. Tuhan menunjukkan jalan bagaimana seharusnya sebuah kasus yang sempat menyedot perhatian yaitu kasus Century bisa menemukan jalan penyelesaiannya," ujar Andi Arief kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 28/7).
Putusan PK itu, sebut Andi Arief, masih meninggalkan tanda tanya, antara lain karena PK yang diajukan Frangky Ongkowardoyo ditolak.
"Walau ini agak sedikit menimbulkan tanda tanya, namun apapun putusan PK MA harus dihormati," sambung Andi Arief.
Dia juga mengatakan dirinya sedang menunggu petikan amar putusan MA mengenai PK ini, terutama bagian yang menjelaskan tentang novum atau bukti baru yang dapat mementahkan kasasi MA sebelumnya. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: